Jum'at 18 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 18 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan



Orang Tua Lelaki Diduga Tukang Kawin, Lain Istri Lain Anak Sehiga Orang Tua Laki Menuduh Open BO Anaknya Sendiri

Rabu, 17 Juli 2024 | 05.29 WIB | 3 Views Last Updated 2024-07-17T12:29:40Z

 


Cikarang, Dialog – Dugaan adanya laporan penganiayaan, anak kandung  yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. dilaporkan  di Polres  Metro Bekasi, (13/07/2024), yang dilaporkan oleh Adilla Fanidya (19) yang  didampingi ibunya, melaporkan  Ayah kandung (B) dan kakaknya (AM dan AN) ke Polres Metro Bekasi atas penganiayaan yang dialaminya yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Cikarang Jati RT 01/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/07/2024) siang. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2356/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

 

Korban penganiayaan dan kekerasan,  Adilla mengatakan Kepada Dialog “ kejadian tersebut berawal penjemputan paksa oleh kakaknya, AM dan AN di asrama STIKES Abdi Nusantara atas perintah ayah kandungnya, B.

 

“Saya dijemput paksa oleh AM dan AN, dengan alasan mau jemput saya, karena ada masalah keluarga, saat itu saya sedang ujian di kampus STIKES Abdi Nusantara”ujarnya.

 

Atas izin dari  orang TU yang mengizinkan saya untuk pulang bersama kakak. Sebelum pulang saya meminta izin kepada kakak tiri saya untuk mengemas  barang-barangnya di asrama, dan kakak tiri  saya tidak mengizin.  AM langsung mencengkeram tangan saya dan meminta tolong AN dengan dalih, korban mau kabur.


“dengan nada paksa menyuruh saya masuk mobil untuk pulang segera”ungkapnya.


Adapun penganiayaan yang di rasakan oleh korban adalah, peleparan gallon dibagian kepala, bagian kuping di tarik keras dan di tendang bagian muka. serta bagian lainya seperti leher dan tangan.


Permasalahan korban yang dijemput paksa dari kampus, di tuduh bapaknya dengan dugaan sering open (BO), sehingga hal tersebut membuat marah kedua kakak dan orang tuanya. Kejadian tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Penelusuran informasi dari masyarakat oleh Dialog,  sempat mendapatkan informasi dari nara sumber yang enggan disebut jati diri, bahwa bapaknya atau terlapor cemburu kepada anaknya, diduga terlapor mempunyai hasrat kepada si korban. Atas penganiayaan tersebut 3 tersangka diduga melanggar Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga pasal No.23 tanun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan atau 170 KUHAP /pasal 351 KUHAP dan terlapor dikenakan pasal berlapis.(Malih)

 

 

 

×
Berita Terbaru Update