Cikarang,
Dialog – Dugaan adanya laporan penganiayaan, anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. dilaporkan di Polres
Metro Bekasi, (13/07/2024), yang dilaporkan oleh Adilla Fanidya (19)
yang didampingi ibunya, melaporkan Ayah kandung (B) dan kakaknya (AM dan AN) ke
Polres Metro Bekasi atas penganiayaan yang dialaminya yang terjadi beberapa
hari lalu di Jalan Cikarang Jati RT 01/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/07/2024) siang. Berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/2356/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Korban
penganiayaan dan kekerasan, Adilla
mengatakan Kepada Dialog “ kejadian tersebut berawal penjemputan paksa oleh
kakaknya, AM dan AN di asrama STIKES Abdi Nusantara atas perintah ayah
kandungnya, B.
“Saya
dijemput paksa oleh AM dan AN, dengan alasan mau jemput saya, karena ada
masalah keluarga, saat itu saya sedang ujian di kampus STIKES Abdi
Nusantara”ujarnya.
Atas izin
dari orang TU yang mengizinkan saya
untuk pulang bersama kakak. Sebelum pulang saya meminta izin kepada kakak tiri
saya untuk mengemas barang-barangnya di
asrama, dan kakak tiri saya tidak
mengizin. AM langsung mencengkeram
tangan saya dan meminta tolong AN dengan dalih, korban mau kabur.
“dengan nada
paksa menyuruh saya masuk mobil untuk pulang segera”ungkapnya.
Adapun
penganiayaan yang di rasakan oleh korban adalah, peleparan gallon dibagian
kepala, bagian kuping di tarik keras dan di tendang bagian muka. serta bagian
lainya seperti leher dan tangan.
Permasalahan
korban yang dijemput paksa dari kampus, di tuduh bapaknya dengan dugaan sering
open (BO), sehingga hal tersebut membuat marah kedua kakak dan orang tuanya.
Kejadian tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Penelusuran
informasi dari masyarakat oleh Dialog, sempat mendapatkan informasi dari nara sumber
yang enggan disebut jati diri, bahwa bapaknya atau terlapor cemburu kepada
anaknya, diduga terlapor mempunyai hasrat kepada si korban. Atas penganiayaan
tersebut 3 tersangka diduga melanggar Undang-undang kekerasan dalam rumah
tangga pasal No.23 tanun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan atau 170 KUHAP /pasal 351 KUHAP dan
terlapor dikenakan pasal berlapis.(Malih)