Cikarang, Dialog - Polres Metro Bekasi Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Senin 10/03/2025 sore.
"Ada tiga kasus perkara tindak pidana pencurian
yaitu, di jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru," ujar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno kepada wartawan dalam press
rilis Polres Metro Bekasi. Pada Senin (10/03/2025).
Salah satu kasus yang pihaknya ungkap yaitu, berdasarkan
LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Ciksel/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 08
Maret 2025. Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di SPBU Hyundai,
Jl. Kyai Haji Nawawi, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, pada Sabtu 08 Maret 2025 sekitar jam 19.30 WIB.
"Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari sabtu
tanggal 08 Maret 2025, sekitar jam 14.30 wib, korban sedang bekerja di depan
pom bensin Hyunday bersama dengan 3 orang temannya. Sebelumnya korban memarkir
kendaraan di depan pom bensin Hyundai, sekira jam 18.10 WIB, korban mendapati
sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada (hilang), lalu korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan," ungkapnya.
"Atas informasi tersebut, selanjutnya Kami Reskrim
bersama Anggota Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung melaksanakan Cek dan
Olah TKP serta meminta keterangan dari korban dan saksi di lokasi,"
tambahnya.
Masih kata Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno, setelah
mengantongi identifikasi serta ciri-ciri pelaku langsung dilakukan pengejaran
pelaku. Saat melakukan pengejaran terhadap pelaku, anggota bersama korban
melihat motor korban dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang dikendarai
oleh dua orang pelaku.
"Anggota Reskrim kemudian menghentikan motor
tersebut dan dilaksanakan pemeriksaan kepada 2 (dua) orang yang dicurigai
sebagai pelaku. Dan didapatkan ternyata motor yang dikendarai adalah milik
korban serta terdapat alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian.
Kemudian 2 (dua) orang tersebut berikut barang bukti langsung diamankan oleh
Anggota Reskrim untuk dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun ke 2 (dua) orang pelaku, lanjut Ongkoseno, yaitu
RO (24 th), YY (19 th) diamankan serta beberapa alat bukti lainnya seperti,
satu buah pucuk senjata mainan warna hitam, satu buah kunci leter Y, satu buah
kunci L serba guna, 4 (empat) buah mata kunci T, 2 (dua) buah kunci sepeda
motor, satu buah kunci magnet serta 2 (dua) motor, motor pelaku dan motor
korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya (Malih)