• Jelajahi

    Copyright © Malih Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oknum Guru SDN 04 Sukajaya Memeras Siswa/i

    Selasa, 04 Januari 2022, 05.53 WIB Last Updated 2022-01-04T13:53:23Z

     

                                 Kepsek SDN 04 Sukajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi (Poto Malih)

    Cikarang, Dialog – Lagi-lagi dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, dinodai oleh ulah oknum guru ASN yang mengajar di SDN 04 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan melalukan  Pungli (Pungutan Liar) tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru, dengan memungut biaya raport sebesar Rp. 50.000, hingga 150.000, dan yang lebih mirisnya lagi untuk siswa kelas 1, Jika orang tua wali murid tidak membayar uang untuk penebusan raport sebesar Rp.50. hingga Rp. 150.000, maka raport tersebut tidak diberikan oleh oknum guru, ditahan oleh oknum guru SDN 04 Sukajaya.

     

    Pungutan yang dilakukan oleh oknum guru, membuat orang tua wali murid keberatan, pasalnya uang sebesar Rp. 50ribu – hingga 150 ribu, untuk menebus raport sangat memberatkan orang tua siswa, apalagi saat ini masyarakat tengah dalam kesulitan, di masa pandemik yang membuat masyarakat sulit didalam mencari sumber penghasilan.

     

    Pendidikan di kabupaten bekasi, seperti yang tertuang di dalam peraturan pemerintah, bahwa penyelenggaraan  pendidikan di kabupaten bekasi gratis, tidak di pungut biaya, karena pemerintah pusat telah memberikan dana Bos sebagai biaya pelaksanaan belajar mengajar.

     

    Sehingga dengan pungutan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan, pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Secara Jelas Menyebutkan Bahwa SD Dan SMP Negeri Dilarang Melakukan Pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya, dan pihak kepala sekolah yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

     

    Menurut keterangan dari pihak Kepala Sekolah SDN 04 Sukajaya, pungutan biaya pengambilan raport tidak dilakukan, dan yang melakukan pungutan adalah guru yang bernama Suri dan Kokom, yang merupakan ASN, tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kepala sekolah.

     

    “mengenai pungutan tersebut dilakukan oleh Ibu Guru Suri dan Ibu Guru Kokom, tanpa sepengetahuan saya, guru tersebut sudah saya tegur dan marah besar kepada guru, bahkan saya juga telah di panggil kepala dinas terkait pungutan ini, sehingga saya suruh kembalikan kepada orang tua wali murid”ujar Kepsek SDN 04 Sukajaya, yang dikonfirmasi Dialog melalui telp.

     

    Kepada Dialog, Ibu Eti, Wali Murid SDN 04 Sukajaya, yang tinggal di Kp. Ceger RT.03/03, mengatakan”Ibu suri menyuruh saya menebus rapot sebesar Rp. 150.000, untuk biaya uang sampul Rp.100.000,- yang Rp. 50.000, untuk membayar Raport, karena saya belum mempunyai uang, maka raport anak saya di tahan oleh ibu guru suri, saya berharap bupati dapat menindak oknum guru yang memungut uang kepada murid untuk biaya sampul dan raport, karena itu memberatkan saya sebagai orang tua wali murid, karena sekolah SDN itu gratis dan telah dibiayai pemerintah”ujarnya.

     

     

    Lain halnya yang diutarakan oleh, Ibu Uun Umyati, warga Kp. Ceger RT.03/03, yang juga anak sekolah di SDN 04 Sukajaya, saat ditemui Dialog mengatakan”Saya membayar Rp. 150.000,- saat pembagian rapot, tetapi saya dipanggil lagi oleh Ibu Suri, dan mengembalikan uang Rp. 100,000,- yang untuk membayar sampul raport, karena uang sampul telah di tanggulangi oleh Kepsek, sementara yang 50 ribu tidak di kembalikan“ungkapnya.

     

    Oknum guru yang melakukan pungutan tersebut merupakan ASN, yang notabene mengetahui aturan menteri pendidikan tentang larangan pungutan kepada siswa, akan tetapi oknum tersebut malah menyalahi aturan tersebut dengan memungut biaya, sehingga harus di berikan sangsi agar menjadi acuan bagi guru-guru ASN yang lain, agar tidak melakukan pungli yang melanggar aturan menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia. (Malih)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini