Kepsek SDN 04 Sukajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi (Poto Malih)
Cikarang, Dialog – Lagi-lagi dunia
pendidikan di Kabupaten Bekasi, dinodai oleh ulah oknum guru ASN yang mengajar
di SDN 04 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan melalukan Pungli (Pungutan Liar) tersebut diduga
dilakukan oleh oknum guru, dengan memungut biaya raport sebesar Rp. 50.000,
hingga 150.000, dan yang lebih mirisnya lagi untuk siswa kelas 1, Jika orang
tua wali murid tidak membayar uang untuk penebusan raport sebesar Rp.50. hingga
Rp. 150.000, maka raport tersebut tidak diberikan oleh oknum guru, ditahan oleh
oknum guru SDN 04 Sukajaya.
Pungutan yang dilakukan oleh oknum guru,
membuat orang tua wali murid keberatan, pasalnya uang sebesar Rp. 50ribu –
hingga 150 ribu, untuk menebus raport sangat memberatkan orang tua siswa,
apalagi saat ini masyarakat tengah dalam kesulitan, di masa pandemik yang
membuat masyarakat sulit didalam mencari sumber penghasilan.
Pendidikan di kabupaten bekasi, seperti
yang tertuang di dalam peraturan pemerintah, bahwa penyelenggaraan pendidikan di kabupaten bekasi gratis, tidak
di pungut biaya, karena pemerintah pusat telah memberikan dana Bos sebagai
biaya pelaksanaan belajar mengajar.
Sehingga dengan pungutan yang dilakukan
oleh oknum guru tersebut, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan
Biaya Pendidikan, pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Secara Jelas
Menyebutkan Bahwa SD Dan SMP Negeri Dilarang Melakukan Pungutan dalam bentuk
apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya, dan pihak kepala sekolah
yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat
dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal
423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut keterangan dari pihak Kepala
Sekolah SDN 04 Sukajaya, pungutan biaya pengambilan raport tidak dilakukan, dan
yang melakukan pungutan adalah guru yang bernama Suri dan Kokom, yang merupakan
ASN, tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kepala sekolah.
“mengenai pungutan tersebut dilakukan
oleh Ibu Guru Suri dan Ibu Guru Kokom, tanpa sepengetahuan saya, guru tersebut
sudah saya tegur dan marah besar kepada guru, bahkan saya juga telah di panggil
kepala dinas terkait pungutan ini, sehingga saya suruh kembalikan kepada orang
tua wali murid”ujar Kepsek SDN 04 Sukajaya, yang dikonfirmasi Dialog melalui
telp.
Kepada Dialog, Ibu Eti, Wali Murid SDN
04 Sukajaya, yang tinggal di Kp. Ceger RT.03/03, mengatakan”Ibu suri menyuruh
saya menebus rapot sebesar Rp. 150.000, untuk biaya uang sampul Rp.100.000,-
yang Rp. 50.000, untuk membayar Raport, karena saya belum mempunyai uang, maka
raport anak saya di tahan oleh ibu guru suri, saya berharap bupati dapat
menindak oknum guru yang memungut uang kepada murid untuk biaya sampul dan
raport, karena itu memberatkan saya sebagai orang tua wali murid, karena
sekolah SDN itu gratis dan telah dibiayai pemerintah”ujarnya.
Lain halnya yang diutarakan oleh, Ibu
Uun Umyati, warga Kp. Ceger RT.03/03, yang juga anak sekolah di SDN 04
Sukajaya, saat ditemui Dialog mengatakan”Saya membayar Rp. 150.000,- saat
pembagian rapot, tetapi saya dipanggil lagi oleh Ibu Suri, dan mengembalikan
uang Rp. 100,000,- yang untuk membayar sampul raport, karena uang sampul telah
di tanggulangi oleh Kepsek, sementara yang 50 ribu tidak di kembalikan“ungkapnya.
Oknum guru yang melakukan pungutan
tersebut merupakan ASN, yang notabene mengetahui aturan menteri pendidikan
tentang larangan pungutan kepada siswa, akan tetapi oknum tersebut malah
menyalahi aturan tersebut dengan memungut biaya, sehingga harus di berikan
sangsi agar menjadi acuan bagi guru-guru ASN yang lain, agar tidak melakukan
pungli yang melanggar aturan menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
(Malih)