Deden Salahudin, Sekdes Tanjung Baru Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi (Poto Malih)
Cikarang
Dialog, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Baru, hingga kini belum
memberikan laporan pertanggung jawaban, walau telah berlangsung lebih dari
tujuh bulan pemilihan kepala desa. Sehingga di pertanyakan? Perlu diketahui,
Pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi, yang berlangsung pada hari Minggu (04/04/2021)
Biaya
Pilkades Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur berdasarkan keterangan
Ketua Pilkades, Ahmad Aminudin (Edo), sebesar Rp. 750 juta lebih.
Namun
hingga Tujuh bulan sejak usai dilantiknya kepala desa hingga saat ini pihak
Panitia Pilkades yang dibentuk oleh BPD (badan permusyawaratan desa)
Tanjungbaru belum juga menyampaikan LPJ kepada BPD, untuk di buat berita
acaranya kepada pemerintah daerah, karena anggaran sebsar Rp.750 juta tersebut
merupakan uang negara yang harus di pertanggngjawabkan penggunaannya.
Menurut,
Ahmad Aminudin (Edo),ketua Pilkades mengatakan”saya sedang menyusun redaksi
mengenai LPJnya, untuk klarifikasi mengenai pemberitaan yang tengah
ramai”ujarnya.
Sementara itu, Deden Salahudin, Selaku sekdes
dan Arsyad, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, kepada dialog mengatakan”saya banyak
dipertanyakan oleh tokoh masyarakat dan wartawan mengenai biaya Pilkades
sebesar Rp.750 juta lebih, seperti berita yang telah diturunkan, saya akan
menindak lanjuti keranah hukum, kalau sampai saat ini ketua panitia tidak bisa
memberikan LPJ mengenai penggunaan dana tersebut”ujarnya.
Perlu
diketahu, penerimaan dana pilkades melalui Bank BJB Desa Tanjung Baru, dan
langsung di transfers kembali Ke Bank BJB ke nomer Rekening Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa.tambah Sekdes. (Malih)