Dua Wartawan yang diancam (poto Malih)
Cikarang,
Dialog – Adanya ancaman dan
menghalang-halangi tugas wartawan, di diduga dilakukan oleh sekelompok
debt collector salah satu perusahaan finance, saat beberapa wartawan Balai Pokja Wartawan Presisi Polres Metro Bekasi, tengah meliput di dekat perempatan lampu merah arah
polres metro bekasi, terjadi kericuhan dengan para debt collector dengan
menghalang-halangi dan mengancam wartawan yang tergabung di pokja polres metro
bekasi.(06/12).
Ancaman
pembunuhan dan perlakuan kasar dan hinaan dengan tuduhan pemerasan di arahkan
kepada wartawan yang sedang meliput, bahkan salah satu kelompok debt collector
tersebut mengeluarkan senjata tajam dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh
wartawan.
Menurut,
H,A dan E wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, Hinaan dengan ucapan wartawan
bodrek dan pemeras, serta membentak-bentak dan mendorong hingga kamera
terjatuh.
“kamera
kami sampai terjatuh saat sekelompok debt collector tersebut mendorng dan
melakukan intimidasi dengan membentak dan mengatakan kami wartawan bodrek”ujar
H,A dan E, usai melaporkan kejadian tersebut di polres metro bekasi.
Selain itu,
saat mereka mengerubuti kami, datang satu mobilk kelompok debt collector,
langsung turun dan mengeluarkan senjata tajam, diarahkan ke saya dengan
mengucapa gua bunuh luh”ungkap H,
menirukan ucapan pelaku saat mengancam.
Saat
terjadi kericuhan, rekan awak media sempat memberikan saran, untuk permasalahan
perampasan mobil di selesaikan di Polres, akan tetapi pelaku mengatakan yang
terkesan melecehkan institusi kepolisian , dengan menyebut “Suruh kesini aja
Polresnya”ungkap E, menambahkan.
Kronologis
kejadian, dugaan pengancaman dan menghalang-halangi tugas wartawan, berawal dari dugaan
perampasan kendaraan mobil dijalan yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres
Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh pihak para pelaku. Sehingga mendengar peristiwa tersebut
beberapa wartawan pokja menuju tempat kejadia perkara, akan tetapi sesampai
disana saat sedang meliput, terjadi pengancaman dan mengahalng-halangi tugas
jurnalistik.
Sementara itu, Aziz Iswanto, SE.,SH.,MH , kuasa hukum para korban, usai melakukan laporan terhadap dugaan tindak pengacaman dan mengalangi tugas wartawan mengatakan” bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Melihat kasus ini, dengan bukti-bukti yang ada, mereka sudah nyata-nyata melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers nomer 40 tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda 500 juta,” tegas, Aziz.
Balai Pokja Wartawan Presisi, mengharapkan tidak ada lagi debt collector, untuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Polisi Bekasi, harus menindak tegas oknum pelaku debt collector (Mata Elang), yang dengan semena-mena merampas mobil dan menurunkan orang di jalan, tanpa pri kemanusiaan, seorang wartawan saja di sikat apa lagi masyarakat biasa"ujar pelapor.(Malih)
