Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan



Debt Collector di Duga Ancam dan Halangi Peliputan Balai Pokja Wartawan Presisi

Selasa, 06 Desember 2022 | 12.18 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-07T05:00:58Z

                      Dua  Wartawan yang diancam (poto Malih)

Cikarang, Dialog – Adanya ancaman dan  menghalang-halangi tugas wartawan, di diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector salah satu perusahaan finance, saat beberapa wartawan  Balai Pokja Wartawan Presisi Polres Metro Bekasi, tengah meliput di dekat perempatan lampu merah arah polres metro bekasi, terjadi kericuhan dengan para debt collector dengan menghalang-halangi dan mengancam wartawan yang tergabung di pokja polres metro bekasi.(06/12).

Ancaman pembunuhan dan perlakuan kasar dan hinaan dengan tuduhan pemerasan di arahkan kepada wartawan yang sedang meliput, bahkan salah satu kelompok debt collector tersebut mengeluarkan senjata tajam dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh wartawan.

Menurut, H,A dan E wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, Hinaan dengan ucapan wartawan bodrek dan pemeras, serta membentak-bentak dan mendorong hingga kamera terjatuh.

“kamera kami sampai terjatuh saat sekelompok debt collector tersebut mendorng dan melakukan intimidasi dengan membentak dan mengatakan kami wartawan bodrek”ujar H,A dan E, usai melaporkan kejadian tersebut di polres metro bekasi.

Selain itu, saat mereka mengerubuti kami, datang satu mobilk kelompok debt collector, langsung turun dan mengeluarkan senjata tajam, diarahkan ke saya dengan mengucapa gua bunuh luh”ungkap H,  menirukan ucapan pelaku saat mengancam.

Saat terjadi kericuhan, rekan awak media sempat memberikan saran, untuk permasalahan perampasan mobil di selesaikan di Polres, akan tetapi pelaku mengatakan yang terkesan melecehkan institusi kepolisian , dengan menyebut “Suruh kesini aja Polresnya”ungkap E, menambahkan.

Kronologis kejadian, dugaan pengancaman dan menghalang-halangi  tugas wartawan, berawal dari dugaan perampasan kendaraan mobil dijalan yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh pihak para pelaku. Sehingga mendengar peristiwa tersebut beberapa wartawan pokja menuju tempat kejadia perkara, akan tetapi sesampai disana saat sedang meliput, terjadi pengancaman dan mengahalng-halangi tugas jurnalistik.

Sementara itu, Aziz Iswanto, SE.,SH.,MH , kuasa hukum para korban, usai melakukan laporan terhadap dugaan tindak pengacaman dan mengalangi tugas wartawan mengatakan”  bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Melihat kasus ini, dengan bukti-bukti yang ada, mereka sudah nyata-nyata melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers nomer 40 tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda 500 juta,” tegas,  Aziz.

 Balai Pokja Wartawan Presisi, mengharapkan tidak ada lagi debt collector, untuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Polisi Bekasi, harus menindak tegas oknum pelaku debt collector (Mata Elang), yang dengan semena-mena merampas mobil dan menurunkan orang di jalan, tanpa pri kemanusiaan, seorang wartawan saja di sikat apa lagi masyarakat biasa"ujar pelapor.(Malih)

×
Berita Terbaru Update