Cikarang,
Dialog – Dua Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan), berhasil di amankan
oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi . di dua TKP mini market dan lakukan
konferensi pers di TKP, Alfamart MT Haryono jalan Setu Burangkeng Kp.
Burangkeng, Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Selasa 06/12/2022.
Pada
Konfrensi Pers, yang di gelar di Markas Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro
Bekasi yang langsung memimpin konfrensi
pers tersebut mengatakan “ dua dari empat tersangka, yang diduga telah
melakukan tindak pidana curas, berhasil di amankan oleh satuan Reskim Polres
Metro Bekasi, dimana para tersangka telah melakukan aksinya di dua TKP
diwilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“saat ini
telah berhasil kami amankan dua dari empat tersangka di wilayah Banten, yang
diduga telah melakukan aksi curas yaitu dengan melakukan aksi perampokan di dua
mini market yang berada di wilayah Setu
dan Tambun, yang hendak melarikan diri ke kedaerah sumatera”ujar Kapolres saat
Konfrensi Pers.
Sementara
itu, Reskrim Kompol Gogo Galesung , selaku Kasat Reskim, pada saat konfrensi pers,
mengatakan”modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan aksinya, dengan
cara berpura-pura menjadi pembeli dan setelah melihat situasi lalu mengancam mengancam
para karyawan atau penjaga mini market.
“Pelaku
berpura-pura menjadi pembeli dalam melakukan aksinya, selanjutnya setelah
melihat situasi, para pelaku melakukan tindak pidana curas dengan mengancam
para penjaga toko atau mini market,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo
Galesung.
Lebih
Lanjut, Kasat Reskrim, menuturkan “Setelah adanya laporan satuan Reskim Polres
Metro Bekasi, melakukan penyergapan dan Para pelaku berhasil diamankan
berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi serta barang bukti
lanya,” ungkapnya.
Barang
Bukti (BB), yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi, diantaranya, Polisi
berhasil 3 unit sepeda motor, Uang tunai sebesar 36 Juta, sejumlah kepingan
emas dan 2 senjata tajam, yang digunakan didalam melakukan aksinya. (MaliH)