Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan



Pengecer BBM Mengeluh Dengan Aturan Pemerintah Yang Membatasi Pembelian Pertalite

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14.32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T21:32:29Z

 


Cikarang, Dialog – Peraturan Pemerintah, atas diberlakukannya pembatasan pembelian BMM Jenis Pertalite, membuat para pengecer yang berada di  desa-desa, sangat mengeluh karena kurangnya pasokan pertalite, yang biasa di dapat di SPBU.

Salah satu pengecer BBM (Pertalite), yang enggan disebut namanya, Kepada dialog mengatakan”sejak di berlakukannya aturan pemerintah tentang pembatasan pembelian BBM, jenis pertalite.

“saya ini hanya pengecer, bukan penimbun BBM, hanya melayani masyarakat pedesaan dan karyawan, untuk penjualan pertalite, jika dibatasi untuk pengisian BBM, hanya untuk kendaraan sejenis  Honda Beat, yang hanya kapasitasnya 3 liter, jadi kami pedagang, harus berkali kali bolak balik, untuk membeli Pertalite, untuk kepentingan masyarakat”ujarnya.

Selanjutnya pengecer BBM Jenis Pertalite, tersebut, menuturkan, saya berharap pemerintah harus mengetahui, tingkat pengecer yang hanya mengecer beberapa liter perharinya, bukan untuk di timbun, karena kebijakan ini membuat para pedagang pertalite eceren di beberapa kecamatan dan desa mengeluh, sulitnya mendapatkan pertalite untuk keperluan masyarakat.

“tingkat ekonomi lemah, karyawan dan masyarakat, tidak mampu membeli  pertamax , mengapa hanya pertamax yang dibebaskan untuk membeli di SPBU, semenatar pertalite di batasi”ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan, pembelian BBM jenis Pertalite, dengan menggunakan Jerigen, tapi sekarang dilarang membeli pertalite dengan menggunakan jenis kendaraan motor tua yang berkapasitas 10 liter. Untuk memenuhi kebutuhan pengecer yang menjual kepada masyarakat dan karyawan. Pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pembatas pembelian BBM Jenis pertalite untuk pengecer. (Malih)

×
Berita Terbaru Update