Cikarang Dialog- sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah (
Perda), setiap Develover yang membuka lahan perumahan, maka diharuskan untuk
menyiapkan Tempat Pemakaman Umum, yang telah di tunjuk lokasinya oleh Pemda Bekasi.
Seperti PT. Tata Bumi Persada, sebagai develover Perumahan
Gramapuri Persada Cikarang, pada saat akan membangun perumahan telah menyiapkan
lahan TPU, dan diserahkan kepada Pemda yang menentukan tempatnya.
Akan tetapi ada oknum masyarakat, yang mengompori warga perum
Gramapuri Persada Cikarang, untuk meminta TPU di wilayah Desa Sukajaya, yang tentunya tidak disetujui oleh pemda
Kabupaten Bekasi, karena untuk TPU Perumahan Grama Puri Persada Cikarang telah
di tentukan lokasinya di dua kecamatan yaitu, Setu dan Tambelang.
Menurut Generel Manager PT. Tata Bumi Persada, develover
Perumahan Grama Puri Persada Cikarang, S. Tjandra, kepada Dialog mengatakan”apa
yang diajukan oleh warga perum gramapuri persada cikarang, dan perumahan puri
lestari, tidak akan disetujui oleh Pemda Kab. Bekasi, karena untuk Tempat
Pemakaman Umum (TPU) dua perumahan tersebut telah di tentukan oleh Pemda Kab.
Bekasi”ujarnya.
S.Tjandra melanjutkan . sejak jaman kades H. Amang S, kades
sukajaya, telah diajukan untuk TPU diwilayah desa Sukajaya, akan tetapi di
tolak oleh Bupati, sehingga saya menghimbau kepada warga Kp. Ceger Cikarang
Jati, Kp. WAngkal dan Kp. Brahol, janganlah terprovokasi oleh oknum masyarakat
yang menginginkan TPU di wilayah Desa Sukajaya itu tidak mungkin.kata General
Manager PT .Tata Bumi Persada.
Hal senada juga di katakan oleh , General Manager Perumumahan
Puri Lestari, Jefry Kuswanto, PT. Tata Bumi Lestari , “untuk lokasi TPU
Perumahan Puri Lestari Persada ada di dua lokasi diantaranya Setu dan
Tambelang”ungkapnya.
Kemelut lokasi TPU yang terjadi di dua perumahan sebenarnya
tidak perlu terjadi, karena Dedi Jabrik calo tanah yang dipercaya oleh PT Bumi
TataPersada, saat itu menyetujui lokasi TPU Perumahan Gramapuri Perdasa
Cikarang di Setu, akan tetapi mangapa sekarang timbul wacana untuk lokasi TPU
di Desa Sukajaya ?.
Perlu di ketahui, TPU di Setu juga di tunjuk oleh Dedi
Jabrik, dan disetujui oleh pihak PT. Tata Bumi Persada, yang sekarang menjadi
tempat TPU untuk dua perumahan yaitu Gramapuri Persada Cikarang dan Puri
Lestari.
Adapun Luas TPU Gramapuri persada Cikarang di Kecamatan Setu
seluas 8.900 M3, dan di kecamatan Tambelang 19.000 M3,
Sementara untuk TPU Puri Lestari, di Kecamatan Setu 7000 M3,
dan di Kecamatan Tambelang 5.480 M3.
Bambang Staf Desa Sukajaya menuturkan” memang TPU di desa
sukajaya ada 1 Ha di Kp. Cikarang Jati, dan tanah bengkok Sukajaya 1 Ha
berlokasi di Kp. Wangkal Poncol, jadi intinya Masyarakat desa Sukajaya punya
TPU dan warga Perumahan Juga Punya TPU, jika ada warga Perumahan atau Warga
Kampung meninggal dunia telah ada tempat pemakamannya, dan kami menolak jika
ada warga perumahan meninggal dunia dan di makamkan di TPU desa sukajaya, seperti yang
telah terjadi, ada warga perumahan meninggal dunia dimakamkan di TPU Sukajaya,
karena nantinya akan terjadi penyempitan TPU, dan ada warga perumahan yang
dimakamkan di TPU Desa Sukajaya sampai dibatu nisan ”tandasnya. (malih).