• Jelajahi

    Copyright © Malih Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perum Grama puri Persada Cikarang Persiapkan TPU di Dua Kecamatan

    Selasa, 22 Agustus 2017, 12.47 WIB Last Updated 2017-08-22T19:47:32Z
    Cikarang Dialog- sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah ( Perda), setiap Develover yang membuka lahan perumahan, maka diharuskan untuk menyiapkan Tempat Pemakaman Umum, yang telah di tunjuk lokasinya  oleh Pemda Bekasi.

    Seperti PT. Tata Bumi Persada, sebagai develover Perumahan Gramapuri Persada Cikarang, pada saat akan membangun perumahan telah menyiapkan lahan TPU, dan diserahkan kepada Pemda yang menentukan tempatnya.

    Akan tetapi ada oknum masyarakat, yang mengompori warga perum Gramapuri Persada Cikarang, untuk meminta TPU di wilayah Desa Sukajaya,  yang tentunya tidak disetujui oleh pemda Kabupaten Bekasi, karena untuk TPU Perumahan Grama Puri Persada Cikarang telah di tentukan lokasinya di dua kecamatan yaitu, Setu dan Tambelang.

    Menurut Generel Manager PT. Tata Bumi Persada, develover Perumahan Grama Puri Persada Cikarang, S. Tjandra, kepada Dialog mengatakan”apa yang diajukan oleh warga perum gramapuri persada cikarang, dan perumahan puri lestari, tidak akan disetujui oleh Pemda Kab. Bekasi, karena untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dua perumahan tersebut telah di tentukan oleh Pemda Kab. Bekasi”ujarnya.
    S.Tjandra melanjutkan . sejak jaman kades H. Amang S, kades sukajaya, telah diajukan untuk TPU diwilayah desa Sukajaya, akan tetapi di tolak oleh Bupati, sehingga saya menghimbau kepada warga Kp. Ceger Cikarang Jati, Kp. WAngkal dan Kp. Brahol, janganlah terprovokasi oleh oknum masyarakat yang menginginkan TPU di wilayah Desa Sukajaya itu tidak mungkin.kata General Manager PT .Tata Bumi Persada.

    Hal senada juga di katakan oleh , General Manager Perumumahan Puri Lestari, Jefry Kuswanto, PT. Tata Bumi Lestari , “untuk lokasi TPU Perumahan Puri Lestari Persada ada di dua lokasi diantaranya Setu dan Tambelang”ungkapnya.

    Kemelut lokasi TPU yang terjadi di dua perumahan sebenarnya tidak perlu terjadi, karena Dedi Jabrik calo tanah yang dipercaya oleh PT Bumi TataPersada, saat itu menyetujui lokasi TPU Perumahan Gramapuri Perdasa Cikarang di Setu, akan tetapi mangapa sekarang timbul wacana untuk lokasi TPU di Desa Sukajaya ?.

    Perlu di ketahui, TPU di Setu juga di tunjuk oleh Dedi Jabrik, dan disetujui oleh pihak PT. Tata Bumi Persada, yang sekarang menjadi tempat TPU untuk dua perumahan yaitu Gramapuri Persada Cikarang dan Puri Lestari.

    Adapun Luas TPU Gramapuri persada Cikarang di Kecamatan Setu seluas 8.900 M3, dan di kecamatan Tambelang 19.000 M3,

    Sementara untuk TPU Puri Lestari, di Kecamatan Setu 7000 M3, dan di Kecamatan Tambelang 5.480 M3.

    Bambang Staf Desa Sukajaya menuturkan” memang TPU di desa sukajaya ada 1 Ha di Kp. Cikarang Jati, dan tanah bengkok Sukajaya 1 Ha berlokasi di Kp. Wangkal Poncol, jadi intinya Masyarakat desa Sukajaya punya TPU dan warga Perumahan Juga Punya TPU, jika ada warga Perumahan atau Warga Kampung meninggal dunia telah ada tempat pemakamannya, dan kami menolak jika ada warga perumahan meninggal dunia dan  di makamkan di TPU desa sukajaya, seperti yang telah terjadi, ada warga perumahan meninggal dunia dimakamkan di TPU Sukajaya, karena nantinya akan terjadi penyempitan TPU, dan ada warga perumahan yang dimakamkan di TPU Desa Sukajaya sampai dibatu nisan ”tandasnya. (malih).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini