Proyek pembangunan untuk Yayasan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian dari berbagai elemen, pasalnya Proyek tersebut di duga belum mengantongi iziun, namun pembangunan proyek tersebut tetap berjalan, telah berlangsung tiga bulan, tampa pengawasan dari instansi terkait?, Rabu (20/05/2026). Meski belum melengkapi documen dan perizinan lainnya, proyek tersebut tetap berjalan, yang tentunya melanggar aturan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Temuan adanya pembangunan proyek yang belum
mengantongi izin, menimbulakn spekulasi bagaimana proyek ini bisa berjalan, siapa
di belakang proyek ini, berbagai spekulasi pertanyaan timbul, akibat tidak
adanya pengawasan, dan di duga adanya pembiaran pelanggaran yang terjadi?.
“adanya kegiatan itu proyek yang seharusnya di lengkapi dulu izinnya, sebelum melakukan pengerjaan”ujar kades Sukaasih, Nadih Joih, kepada wartawan.
Adanya konfirmasi dari kepala desa suka asih,
memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin dan documen
kelengkapan untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut.
Menurut warga sekitar, adanya pembangunan tanpa berizin, seakan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena proyek telah berjalan berbulan bulan, tanpa adanya pengawasan dan penindakan untuk penghentian proyek yang di duga tidak berjalan.
“saya heran kok ada pembangunan demikan luas, tanpa di lengkapi document perizinan kok, dibiarkan saja oleh Pemda Kabupaten Bekasi”ujar salah satu warga yang tidak mau di sebut identitas dirinya.
Diharapkan instansi terkait untuk segera mengecek identitas proyek tersebut, karena dampak dari pembengunan proyek tersebut, juga berdampak pada jalan, dan juga akan menimbulkan dampak banjir. (Malih)
