Cikarang, Dialog - Kebijakan relokasi tersebut mengacu pada Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP yang telah diteken Plt Bupati Bekasi pada 10 Februari 2026. Pasca munculnya penolakan dari sejumlah warga di kawasan Jalan Tumaritis, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memindahkan kembali ratusan pedagang pasar tumpah di simpang SGC ke area depan Pasar Baru Cikarang.
Dengan dikeluarkannya surat edaran itu, pedagang
tidak lagi diizinkan beraktivitas di simpang SGC dan diwajibkan menempati
lokasi yang telah disediakan, terhitung mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
Ganda
Sasmita, selaku Kepala Bidang Ketertiban
dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasimengatakan, “ bahwa
jajarannya bersama unsur gabungan akan dikerahkan secara maksimal saat proses relokasi
berlangsung.”ujarnya.
Satpol
PP juga akan membentuk posko terpadu yang berfungsi sebagai pusat pengawasan
selama 10 hari ke depan, guna memastikan area lama benar-benar steril dari
aktivitas jual beli.
Kami
akan siagakan penuh pada 13 Februari pukul 19.00 WIB. Jika masih ada
pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan.tambah Ganda Sasmita.
Penindakan
terhadap pelanggaran akan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun
2012 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman mulai dari sanksi administratif
hingga proses yustisi.
“Kami
sudah memfasilitasi tempat baru. Silakan dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami
berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati,” tutup
Ganda.(Malih)
