Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan



Bupati Kab Bekasi dan Ayahnya Tersangka Dugaan Suap Proyek Ijon

Sabtu, 20 Desember 2025 | 06.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T14:34:21Z

 


Jakarta, Dialog  - Ade Kuswara Kunang  Bupati Kabupaten Bekasi,setelah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek  bersama HM Kunang  selaku ayah dari Bupati Kab Bekasi.


KPK resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).


KPK dalam menetapkan tersangka, telah mempunyai cukup alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta.


Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.


Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.


“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Malih)

×
Berita Terbaru Update