Jakarta, Dialog - Ade Kuswara Kunang Bupati Kabupaten Bekasi,setelah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek bersama HM Kunang selaku ayah dari Bupati Kab Bekasi.
KPK resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade
Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga
tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).
KPK dalam menetapkan tersangka, telah
mempunyai cukup alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni
ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami
sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta.
Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ
terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat. ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap
para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari
2026,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan
ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai
tersangka dugaan pemberi suap.
“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku
pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal
12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya
seperti dilansir dari Antara.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Malih)
