Cikarang,
Dialog – Pemerintahan Desa Sukajaya, melalui rapat perubahan Peraturan Desa
(Perdes), baru baru ini, telah memprioritaskan Tanah Kas Desa (TKD), seluas 8.750 m, yang berlokasi di Kp. Wangkal
Rt.03/04 untuk di jadikan Taman Pemakanman Umum (TPU), bagi masyarakat
perumahan yang berdomisili di Desa Sukajaya diantaranya, Perumahan Grampuri
Persada Cikarang, Perumahan Puri Lestari, Gren Sukajaya, Bintang Perdana. Hal
tersebut dilakukan guna untuk memfasilitasi masyarakat perumahan yang akan
memakamkan sanak kerluarganya.
Menurut Kepala
Desa Sukajaya, H. Amang. S, dan Ketua BPD Gunadi, pemakanaman umum yang di
tunjuk Pemda Kab. Bekasi, bagi masyarakat perumahan yang berada di Desa
Sukajaya, sangat jauh dari lokasi perumahan, salah satunya adalah kecamatan
setu dan sukawangi. Mengingat letak TPU dinilai masyarakat sangat jauh, maka
kepala desa dan BPD Desa Sukajaya, melalui perubahan Perdes memprioritaskan tanah
TKD seluas 8.750 m, untuk TPU.
Di
prioritaskannya tanah TKD untuk TPU, karena TPU masyarakat Desa Sukajaya yang
terletak Cikarang Jati, terlihat sudah mulai penuh dan menjadi konflik jika
masyarakat perumahan memakamkan sanak keluarganya, maka dengan TKD untuk TPU,
dapat menaggulangi permasalah tersebut.
Ketika di
Konfirmasi, H. Safei warga perumahan Grampuri Persada Cikarang, kepada dialog
mengatakan”sangat senang dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala desa dan
ketua BPD, dengan memprioritaskan TKD untuk TPU bagi warga perumahan dan warga perkampungan”ujarnya.
(Malih)