Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan



Kades dan Ketua BPD Desa Sukajaya Memprioritas Tanah TKD Seluas 8.750 M untuk TPU Masyarakat Perumahan

Senin, 08 Januari 2024 | 19.12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-09T03:58:14Z

 


Cikarang, Dialog – Pemerintahan Desa Sukajaya, melalui rapat perubahan Peraturan Desa (Perdes), baru baru ini, telah memprioritaskan Tanah Kas Desa (TKD), seluas  8.750 m, yang berlokasi di Kp. Wangkal Rt.03/04 untuk di jadikan Taman Pemakanman Umum (TPU), bagi masyarakat perumahan yang berdomisili di Desa Sukajaya diantaranya, Perumahan Grampuri Persada Cikarang, Perumahan Puri Lestari, Gren Sukajaya, Bintang Perdana. Hal tersebut dilakukan guna untuk memfasilitasi masyarakat perumahan yang akan memakamkan sanak kerluarganya.

Menurut Kepala Desa Sukajaya, H. Amang. S, dan Ketua BPD Gunadi, pemakanaman umum yang di tunjuk Pemda Kab. Bekasi, bagi masyarakat perumahan yang berada di Desa Sukajaya, sangat jauh dari lokasi perumahan, salah satunya adalah kecamatan setu dan sukawangi. Mengingat letak TPU dinilai masyarakat sangat jauh, maka kepala desa dan BPD Desa Sukajaya, melalui perubahan Perdes memprioritaskan tanah TKD seluas 8.750 m, untuk TPU.

Di prioritaskannya  tanah TKD untuk TPU,  karena TPU masyarakat Desa Sukajaya yang terletak Cikarang Jati, terlihat sudah mulai penuh dan menjadi konflik jika masyarakat perumahan memakamkan sanak keluarganya, maka dengan TKD untuk TPU, dapat menaggulangi permasalah tersebut.

Ketika di Konfirmasi, H. Safei warga perumahan Grampuri Persada Cikarang, kepada dialog mengatakan”sangat senang dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala desa dan ketua BPD, dengan memprioritaskan TKD untuk TPU bagi warga perumahan dan warga perkampungan”ujarnya. (Malih)

×
Berita Terbaru Update