Selasa 22 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 22 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan



HS Mantan Camat Mafia Tanah di Jebloskan ke Lapas Kelas II A Cikarang

Senin, 18 Juli 2022 | 07.54 WIB | 2 Views Last Updated 2022-07-18T14:54:49Z

 

Cikarang, Dialog  - Baru-baru ini (senin 18 Juli 2022) Pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, eksekusi pejabat eselon dua pada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat jaringan mafia tanah.

 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, hari ini Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap HS terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah. Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cikarang.

 

Modus mafia tanah yang dilakukan oleh, HS mantan camat Tarumajaya, adalah menanda tangani surat akte jual beli (AJB), dengan bertindak sebagai camat, padahal HS saat itu, sudah tidak lagi menjabat sebagai camat, sehingga proses ajb tersebut menjadi cacat hukum. Dan telah melakukan  tindak pidana pemalusuan surat AJB,  secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1)  Ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

HS di gelandang ke kejaksaan, setelah melalui proses pemanggilan sebanyak 2 kali, dan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2022. Sehingga pihak kejaksaan menjeput paksa HS, untuk di jebloskan kedalam tahanan Lapas Kelas II A Cikarang.

 

Menurut Siwi , kasus ini bermula ketika HS pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.

 

“Dalam hal ini terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi  oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya,”ujarnya.

 

“Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.( Malih)

×
Berita Terbaru Update