Cikarang, Dialog - Baru-baru ini (senin 18 Juli 2022) Pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, eksekusi pejabat eselon dua pada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat jaringan mafia tanah.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan,
hari ini Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB Jaksa Eksekutor pada
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap HS
terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah. Terpidana
langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cikarang.
Modus mafia tanah yang dilakukan oleh, HS mantan camat
Tarumajaya, adalah menanda tangani surat akte jual beli (AJB), dengan bertindak
sebagai camat, padahal HS saat itu, sudah tidak lagi menjabat sebagai camat,
sehingga proses ajb tersebut menjadi cacat hukum. Dan telah melakukan tindak pidana pemalusuan surat AJB, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana
ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HS di gelandang ke kejaksaan, setelah melalui proses
pemanggilan sebanyak 2 kali, dan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana
putusan Nomor : 822 K/Pid/2022. Sehingga pihak kejaksaan menjeput paksa HS,
untuk di jebloskan kedalam tahanan Lapas Kelas II A Cikarang.
Menurut Siwi , kasus ini bermula ketika HS pada tahun 2012
membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan
bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal
yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak
bulan Mei 2012.
“Dalam hal ini terpidana bukan merupakan orang yang berwenang
untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut
sebelum ditandatangi oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak
penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan
Tarumajaya,”ujarnya.
“Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung
Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten
Bekasi,”pungkasnya.( Malih)