• Jelajahi

    Copyright © Malih Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HS Mantan Camat Mafia Tanah di Jebloskan ke Lapas Kelas II A Cikarang

    Senin, 18 Juli 2022, 07.54 WIB Last Updated 2022-07-18T14:54:49Z

     


    Cikarang, Dialog  - Baru-baru ini (senin 18 Juli 2022) Pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, eksekusi pejabat eselon dua pada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat jaringan mafia tanah.

     

    Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, hari ini Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap HS terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah. Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cikarang.

     

    Modus mafia tanah yang dilakukan oleh, HS mantan camat Tarumajaya, adalah menanda tangani surat akte jual beli (AJB), dengan bertindak sebagai camat, padahal HS saat itu, sudah tidak lagi menjabat sebagai camat, sehingga proses ajb tersebut menjadi cacat hukum. Dan telah melakukan  tindak pidana pemalusuan surat AJB,  secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1)  Ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

    HS di gelandang ke kejaksaan, setelah melalui proses pemanggilan sebanyak 2 kali, dan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2022. Sehingga pihak kejaksaan menjeput paksa HS, untuk di jebloskan kedalam tahanan Lapas Kelas II A Cikarang.

     

    Menurut Siwi , kasus ini bermula ketika HS pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.

     

    “Dalam hal ini terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi  oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya,”ujarnya.

     

    “Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.( Malih)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini