Cikarang
Dialog- Hubungan Masyarakat (Humas), desa sukajaya yang dibentuk tanggal 23
November di aula Desa Sukajaya, yang dihadiri oleh Camat Cibitung, Drs. H. Hasan
Basri, MM, dan Waka Polsek Cikarang Barat AKP, Sutisno, SH, setelah itu diberikan
Sk dengan nomer 141.1/33/Pem/skg/X 2018. Perode 2018-2014. ditandatangani oleh Kepala desa Sukajay H. Amang S, S.Pdi.
Dengan
diberikannya sk tersebut.humas desa kini siap bekerja untuk memberikan layanan
informasi mengenai desa, secara tranfran dan terbuka.
Menurut
Malih Ketua Humas Desa sukajaya, dengan dibentuknya humas desa diharapkan
kerjasama antara masyarakat dan insan pers yang ingin mengetahui informasi desa
sukajaya secara terbuka dan tranfran, sehingga bisa mencipatkan desa sukajaya yang
kondusif.
Hal senada
juga di ungkapkan oleh kepala desa sukajaya, H. Amang S, S.Pdi, setelah
diberikan sk maka Humas tersebut dapat bekerja dengan amanah, sesuai dengan
harapan masyarakat. ((Malih)